Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah (GPBLH) di MTs. NU 01 Kramat
mtsnu01kramat.sch.id - Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri di
atas, gerakan PBLHS untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga
sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Perilaku warga sekolah yang
bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku
Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri
ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan
melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Perlu
diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.
Pertama, pembelajaran pada mata
pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk
masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi.
Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan
memberdayakan Kader Adiwiyata.
Demikianlah
gambaran umum pelaksanaan gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif
karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan
lingkungan hidup.
Pendidikan
lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upaya
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian
individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan
lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan
datang.
Pendidikan
lingkungan hidup merupakan hak setiap orang. Secara tegas, hal ini dinyatakan
Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi,
dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
Masalahnya pelaksanaan Gerakan PBLHS
ini masih sangat umum. Di dalamnya belum mencakup aspek teknis pelaksanaan
kegiatan. Padahal aspek teknis tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman.
Terkait
dengan aspek teknis tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilaksanakan
sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS. Pertama, dalam melaksanakan gerakan
PBLHS melalui pembelajaran, sekolah dapat mengintegrasikan gerakan ini dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Sekedar contoh pelaksanaan prinsip
tersebut adalah jika sekolah memiliki program untuk pembiasaan membuang sampah
sesuai tempat pemilahannya, maka guru juga harus mengikuti program tersebut
sebagai teladan bagi siswa.
Ketiga,
terkait penerapan PRLH untuk masyarakat, sekolah dapat mensinergikan program
sekolah dengan masyarakat sekitar sekolah. Sekedar contoh, jika RT atau
RW di sekitar sekolah memiliki program kerja bakti bersih lingkungan, sekolah
dapat menawarkan diri sebagai pelaksanana program tersebut.
Keempat,
terkait pembentukan jejaring kerja dan komunikasi sekolah dapat mengadakan
kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sekedar contoh, sekolah dapat
berkonsultasi dengan DLH tentang program sekolah terkait lingkungan hidup.
Harapannya, dengan menjalin komunikasi sekolah akan mendapat masukan positif
terhadap pengembangan program terkait lingkungan.
Keempat,
terkait kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS, sekolah dapat memanfaatkan
website sekolah dan aplikasi media sosial. Kedua layanan tersebut dapat
dijadikan sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan terkait
lingkungan yang dilaksanakan sekolah.
Selain
itu, sekolah juga dapat bekerjasama dengan Pers atau media massa. Tujuannya
sama yaitu sebagai sarana publikasikan kegiatan terkait lingkungan yang
diadakan sekolah.
Kerja
sama ini merupakan cara efektif. Menurut Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berdasarkan pasal ini
kampanye dan publikasi gerakan PBLHS memang senada dengan salah satu fungsi
pers yaitu media informasi pendidikan.
Bentuk-bentuk pelaksanaan Gerakan
PBLHS yang ditelah disampaikan di atas hanya alternatif. Artinya masih dapat
dikembangkan lagi sesuai potensi sekolah yang dimiliki sekolah.
Satu
hal yang pasti, gerakan PBLHS ini dilaksanakan di sekolah. Sementara sekolah
merupakan lembaga penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya pengembangan
kegiatan terkait lingkungan juga harus selaras dengan tujuan pendidikan.
Secara
umum tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional. Tujuan
ini merupakan dasar penyusunan tujuan lain yang dalam hal ini tujuan
pembelajaran lingkungan hidup. Dengan berpedoman pada tujuan, maka pendidikan
lingkungan hidup akan terarah sesuai target yang diharapkan.
Target
dari gerakan PBLHS tidak lain adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya
peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.
0 Komentar Untuk "Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah (GPBLH) di MTs. NU 01 Kramat"
Posting Komentar